Oleh : | 08 Mei 2012 | Dibaca : 64155 Pengunjung
|
| Apa dan Mengapa e-KTP |
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
1. Tata Cara Perekaman dan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Massal
2. Brosur proses penerbitan e-ktp
Persyaratan permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah:
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Paling Lambat 30 Juni 2024
1016Segudang Manfaat Digitalisasi Layanan Adminduk dengan Tanda Tangan Elektronik
942Seri Informasi Kependudukan sampai dengan Mei 2020
64156Apa dan Mengapa e-KTP
50430Laju Pertumbuhan Penduduk Indonesia Menurun
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANGLI
Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si