Apa dan Mengapa e-KTP

Oleh : | 08 Mei 2012 | Dibaca : 63976 Pengunjung


Apa dan Mengapa e-KTP

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

1. Tata Cara Perekaman dan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Massalpdf_button 

2. Brosur proses penerbitan e-ktppdf_button

 

Persyaratan permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah:

1. Permohonan KTP Baru:
  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Foto copy Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17(tujuh belas ) tahun tentang sudah kawin
  3. Foto copy surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP
  4. Foto copy dokumen imigrasi (paspor , ijin tinggal tetap ) bagi orang asing tinggal tetap
  5. Surat pengantar dari kelurahan / desa setempat
 
2. Perpanjangan KTP
  1. KTP yang telah habis masa berlakunya
  2. KK
 
3. Penggantian KTP Rusak / Hilang
  1. Membawa KTP yang rusak
  2. Membawa Surat Keterangan  Kehilangan KTP dari Kepolisian ( bagI KTP nya yang hilang)
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)


ARTIKEL LAINNYA

LIHAT ARSIP ARTIKEL LAINNYA

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANGLI

Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si