Kode Etik


Unduh file selengkapnya disini

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN

DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANGLI

NOMOR  470 / 28  /DUKCAPIL/2020

TANGGAL 30 DESEMBER 2020

TENTANG

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PELAKSANA

LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI

LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN

PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANGLI

 

 

Kode Etik dan Kode Perilaku Pelaksana Layanan

1. Nilai-nilai Dasar

Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pelaksana layanan meliputi:

  1. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  2. ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundangundangan;
  3. menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif;
  4. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
  5. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
  6. memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
  7. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, berempati dan santun.

 

2. Kewajiban dan Larangan Pelaksana Layanan

Pelaksana layanan wajib memberi pelayanan dengan:

  1. Menggunakan atribut dan identitas yang menunjukkan nama dan instansi pemberi layanan;
  2. empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan;
  3. cepat, tepat, terbuka, adil, dan tidak diskriminatif;
  4. menjamin kerahasiaan dan melindungi data penerima layanan, kecuali untuk kepentingan lain sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  5. memberikan penjelasan secara transparan, terperinci dan lengkap bila ada dokumen layanan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat;
  6. pembayaran biaya denda sanksi administratif hanya dilakukan di kasir/bendahara penerima, dan tidak didampingi/diwakili oleh pelaksana layanan;
  7. memperhatikan kelompok rentan, ibu hamil, lansia dan berkebutuhan khusus;
  8. Mengutamakan kepentingan masyarakat, negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.

 

Pelaksana layanan dilarang:

  1. Menerima imbalan dalam bentuk apa pun untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan layanan Administrasi Kependudukan;
  2. melakukan proses pelayanan Administrasi Kependudukan dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. mengambil alih urusan layanan Administrasi Kependudukan yang tidak memenuhi syarat dengan pertimbangan yang sifatnya subyektif;
  4. dengan sengaja mendahulukan atau menghambat/memperlambat proses pelayanan karena pertimbangan subyektif;
  5. menggunakan wewenangnya yang sifatnya hierarkis dengan maksud mengintervensi layanan Administrasi Kependudukan dengan mengabaikan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;
  6. mengerjakan hal-hal lain, di luar kegiatan pelayanan Administrasi Kependudukan selama waktu pelayanan;
  7. memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan di luar area layanan (service hall);
  8. menggunakan fasilitas sarana dan prasarana layanan Administrasi Kependudukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

 

III. Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku

Kode etik dan Kode Perilaku Pelaksana Layanan Administrasi Kependudukan wajib ditaati oleh seluruh unsur pelaksana layanan. Oleh karena itu pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Penegakan kode etik dan kode perilaku merupakan kewenangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
  2. setiap pelanggaran kode etik dan kode perilaku oleh unsur pelaksana layanan wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli berwenang untuk memberikan teguran dan/atau sanksi lainnya kepada unsur pengelola pengaduan.

 

IV. Penghargaan

Pelaksana layanan Administrasi Kependudukan yang berprestasi, disiplin, dan mematuhi Kode etik dan Kode Perilaku secara baik dan konsisten dapat diberikan penghargaan oleh Pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk, berupa piagam dan/atau bentuk lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

V. Penutup

Kode Etik dan Kode Perilaku Pelaksana Layanan Administrasi Kependudukan merupakan amanat yang wajib dijaga dan dilaksanakan oleh setiap pelaksana layanan tanpa terkecuali, agar pelaksanaan kegiatan pelayanan Administrasi Kependudukan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli dapat berjalan dengan baik, bermartabat, dihormati dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.


-

Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si