Oleh : dukcapil | 16 Maret 2020 | Dibaca : 1297 Pengunjung
|
| PELAYANAN DISDUKCAPIL PADA MASA PEMBATASAN SOSIAL AKIBAT MEREBAKNYA COVID 19 DARI TGL 16 S.D 30 MARET 2020 |
Dengan semakin merebaknya corona virues desease 2019 (covid 19) maka Disdukcapil Kabupaten Bangli mengambil kebijakan penyesuaian pelayanan Administrasi Kependudukan. Hal ini mengacu pada himbauan dari Presiden Joko Widodo, Ketua Satgas Penanggulangan Covid 19, dan himbauan dari Bapak Bupati Bangli I Made Gianyar, maka penyesuaian terhadap mekanisme pelayanan perlu segera dilaksanakan.
Pelayanan Administrasi Kependudukan diutamakan untuk masyarakat yang betul-betul memerlukan saat ini, misalnya untuk kepentingan pelayanan rumah sakit, sekolah dan sebagainya. untuk masyarakat yang tidak mendesak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dapat menunda untuk melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten Bangli.
Pembatasan ini berlaku efektif mulai tanggal 16 s.d 30 maret 2020
Demi kesehatan dan kepentingan umum yang lebih luas mari kita ikuti himbauan dari Pemerintah untuk membatasi kegiatan-kegiatan yang masih bisa ditunda pelaksanaannya dalam 2-3 minggu kedepan.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
180Akitivasi Identitas Kependudukan Digital
174SI DUA DALANG di SMKN 1 KINTAMANI
201Visitasi Komisi Informasi Bali
330Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan SPI 2025 di Disdukcapil oleh Inspektorat Kabupaten Bangli
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANGLI
Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si