Oleh : | 08 September 2022 | Dibaca : 537 Pengunjung
|
| DISDUKCAPIL BANGLI MENGADAKAN FORUM KONSULTASI PUBLIK PADA KAMIS 8 SEPTEMBER 2022 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli telah menggelar Forum Konsultasi Publik dengan judul “Forum Grup Discussion : Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli”. Forum digelar di Ruang Rapat Arjuna Setda Bangli hari Kamis (08/09/2022). FKP ini dilaksanakan dalam rangka review dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli yang mengalami perubahan akibat adanya perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat.
Forum ini diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Disdukcapil Kab. Bangli, Ni Nyoman Astiti, SST. Sekretaris Dinas menyatakan bahwa tujuan dari penyelenggaraan acara Forum Konsultasi Publik (FKP) ini adalah untuk menghimpun tanggapan, saran, masukan serta pandangan dari para Stakeholder layanan Disdukcapil Kabupaten Bangli yang nantinya akan diterapkan dalam pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberikan oleh Disdukcapil Kab. Bangli.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan Stakeholder layanan Disdukcapil Kabupaten Bangli antara lain OPD di lingkungan Kabupaten Bangli, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan stake holder lainnya.
Acara dilanjutkan paparan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangli, Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si terkait latar belakang, dasar hukum serta komponen Standar Pelayanan Publik di Disdukcapil Kabupaten Bangli. Setelah pemaparan oleh kepala dinas, acara dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab terkait pelaksanaan SOP Disdukcapil Kabupaten Bangli. Pada sesi diskusi dan tanya jawab ini, tamu undangan memberikan pertanyaan terkait dengan persyaratan penerbitan Akta Kematian, persyaratan pencatatan perkawinan beda agama dan pembukaan akses NIK untuk pelayanan di OPD, harapan akan peningkatan kualitas aparatur dukcapil.
Berdasarkan hasil diskusi dan tanya jawab, SOP Disdukcapil Kabupaten Bangli tidak memerlukan adanya perubahan karena telah sesuai dengan standar dan undang-undang yang berlaku. Namun perlu penambahan penetapan beberapa jenis layanan yang belum masuk di standar pelayanan terdahulu.
Aktivasi IKD pada penyandang disabilitas Kab. Bangli
98Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
225Akitivasi Identitas Kependudukan Digital
219SI DUA DALANG di SMKN 1 KINTAMANI
220Visitasi Komisi Informasi Bali
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANGLI
Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si