Catatan Sipil Bangli Dipadati Pemohon Akta Kelahiran

Oleh : | 20 April 2012 | Dibaca : 35273 Pengunjung


Catatan Sipil Bangli Dipadati Pemohon Akta Kelahiran

Bangli (Antara Bali) - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, Bali, dipadati pemohon akta kelahiran menjelang berakhirnya masa dispensasi pada 31 Desember 2011.

"Kalau nanti sampai melewati batas waktu, kami takut mengurus akta kelahiran di pengadilan," kata I Komang Arka, warga Jehem, Tembuku, Bangli, Rabu.

Oleh sebab itu, dia rela antre di kantor Disdukcapil sebelum tenggat waktu berakhir.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Disdukcapil Kabupaten Bangli, Sang Ketut Pastika, mengaku sudah menyosialisasikan surat edaran ke setiap desa di kabupaten itu.

Menurut dia, surat edaran terkait penetapan pihak pengadilan selaku lembaga pencatatan kelahiran yang melampai batas waktu satu tahun bukanlah hal yang menakutkan.

"Kalau lebih dari umur satu tahun pengurusannya harus melalui penetapan pihak pengadilan," katanya.(T007)


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANGLI

Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si