Oleh : | 20 April 2012 | Dibaca : 35273 Pengunjung
|
| Catatan Sipil Bangli Dipadati Pemohon Akta Kelahiran |
Bangli (Antara Bali) - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, Bali, dipadati pemohon akta kelahiran menjelang berakhirnya masa dispensasi pada 31 Desember 2011.
"Kalau nanti sampai melewati batas waktu, kami takut mengurus akta kelahiran di pengadilan," kata I Komang Arka, warga Jehem, Tembuku, Bangli, Rabu.
Oleh sebab itu, dia rela antre di kantor Disdukcapil sebelum tenggat waktu berakhir.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Disdukcapil Kabupaten Bangli, Sang Ketut Pastika, mengaku sudah menyosialisasikan surat edaran ke setiap desa di kabupaten itu.
Menurut dia, surat edaran terkait penetapan pihak pengadilan selaku lembaga pencatatan kelahiran yang melampai batas waktu satu tahun bukanlah hal yang menakutkan.
"Kalau lebih dari umur satu tahun pengurusannya harus melalui penetapan pihak pengadilan," katanya.(T007)
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
180Akitivasi Identitas Kependudukan Digital
173SI DUA DALANG di SMKN 1 KINTAMANI
201Visitasi Komisi Informasi Bali
330Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan SPI 2025 di Disdukcapil oleh Inspektorat Kabupaten Bangli
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANGLI
Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si