Oleh : dukcapil | 17 Maret 2020 | Dibaca : 1620 Pengunjung
|
| ARAHAN BAPAK DIRJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI PERIHAL PELAYANAN TERBATAS DISDUKCAPIL KABUPATEN |
Arahan dirjen dukcapil untuk seluruh masyarakat agar menunda permohonan pelayanan administrasi kependudukan jika bukan untuk kepentingan mendesak (urgen).
Aktivasi IKD pada penyandang disabilitas Kab. Bangli
97Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
224Akitivasi Identitas Kependudukan Digital
215SI DUA DALANG di SMKN 1 KINTAMANI
219Visitasi Komisi Informasi Bali
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANGLI
Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si